TAUTAN PENTING
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
MONOGRAF SERTIFIKAT TANAH WAKAF DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
ISBN: 978-623-5488-66-0
Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbanyak di dunia dengan jumlah berkisar 230 juta jiwa atau sekitar 87% dari total penduduk Indonesia. Jumlah penduduk muslim yang besar tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan dana sosial islam, dalam hal ini adalah wakaf. Keberadaan wakaf terbukti telah banyak membantu kegiatan sosial di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren, rumah sakit, maupun masjid di Indonesia berasal dari dana wakaf. Kemudian, penerbitan Undang-undang Wakaf Nomor 41 tahun 2004 juga menjadi momentum berkembangnya pengelolaan perwakafan di Indonesia ke arah yang lebih baik dan professional. Pada tahun 2021, Indonesia juga telah menduduki peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak, namun potensi pengembangan dana wakaf di Indonesia ini terlihat dari karakter dan rasa kepedulian untuk berbagi kepada sesama yang sangat tinggi dari masyarakat di Indonesia. Potensi ini tentu perlu diimbangi dengan literasi terkait wakaf yang baik tidak hanya dari pengelola wakaf (Nadzhir) saja melainkan juga dari para calon wakif (orang yang berwakaf).
TAUTAN PENTING
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Lice